Penyerahan Anak

1. Sebagai anggota Jemaat, berdasarkan Matius 19: 13 – 15, orangtua atau wali yang mempunyai anak-anak berusia dibawah 12 tahun hendaknya menyerahkan mereka ke hadirat Tuhan


2. Gembala Jemaat atau Pendeta melakukan percakapan pastoral dua minggu sebelum ibadah penyerahan Anak dilaksanakan

3. Ibadah penyerahan anak dapat dilaksanakan terhadap seorang anak yang salah satu orang tuanya atau wali bukan anggota Jemaat, bila yang bersangkutan tidak keberatan dengan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Gereja

4. Ibadah penyerahan anak dilaksanakan oleh Gembala Jemaat atau Pendeta menurut syarat - syarat yang telah ditetapkan; dan pelaksanaannya dibantu oleh Pendeta Muda, Penatua.
Anak yang diserahkan memperoleh piagam penyerahan anak