Sakramen Baptisan Air

1.   Katekisasi 

1.1. Calon anggota jemaat baptisan air wajib diberi katekisasi dan juga wajib menerima baptisan air dengan penuh kesadaran dan keyakinan


1.2. Buku Katekisasi yang dipakai adalahBuku Katekisasi yang telah disahkan dalam Sidang Sinode


1.3. Lamanya katekisasi disesuaikan dengan materi dalam Buku Katekisasi

2.   Persiapan Sakramen Baptisan Air
2.1. Nama calon anggota jemaat baptisan air diwartakan kepada Jemaat dalam kebaktian hari Minggu selama dua hari Minggu berturut-turut


2.2. Jika ada anggota Jemaat yang merasa keberatan terhadap dilayaninya baptisan air kepada seseorang, maka hal itu haruslah dinyatakan kepada Gembala Jemaat dengan disertai alasan-alasan yang kuat. Keberatan ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu Minggu sebelum baptisan air dilayankan
 
3.   Pelaksanaan Sakramen Baptisan Air
3.1. Seseorang dapat dibaptiskan bila sekurang-kurangnya berusia 12 tahun


3.2. Pelayanan baptisan air dilayankan oleh Gembala Jemaat atau pendeta sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pendeta, Pendeta Muda dan Penatua


3.3. Baptisan dilakukan dengan cara selam


3.4. Seseorang yang telah dibaptis memperoleh Piagam Baptisan