Pernikahan Gereja

1.   Ketentuan Pernikahan Gerejawi:


1.1. Sesuai dengan peraturan hukum Negara yang berlaku


1.2. Pria dan Wanita (calon mempelai) yang belum mengadakan hubungan sebagai suami-istri dapat dilayani dalam pernikahan dengan cara pemberkatan


1.3. Pria dan Wanita (calon mempelai) yang sudah melakukan hubungan suami istri diadakan Pastoral khusus dan kemudian pernikahan gerejawi dilaksanakan dengan cara doa pernikahan


1.4. Memberitahukan kepada Gembala Jemaat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya


1.5. Sudah dibaptis


1.6. Kepada kedua calon mempelai diwajibkan mengikuti katekisasi pra-nikah untuk mempersiapkan suatu pernikahan yang bertanggung jawab sesuai kebenaran Firman Tuhan


1.7. Apabila terjadi pernikahan dengan anggota Gereja yang tidak sepengakuan iman dan atau keadaan luar biasa dapat dilayani menurut kebijakan Gembala Jemaat


1.8. Majelis Jemaat kemudian menyampaikan hal itu dalam warta jemaat sedikit-dikitnya selama dua hari Minggu berturut-turut. Apabila ada anggota Jemaat yang menyampaikan keberatan yangsah kepada Gembala Jemaat dengan disertai alas-alasan yang kuat dan harus disampaikanselambat-lambatnya satu  minggu sebelum pernikahan Gerejawi


1.9. Pernikahan gerejawi dilayankan oleh Gembala Jemaat atau Pendeta
 

2.   Pernikahan Gerejawi antar Anggota Gereja yang tidak sepengakuan iman


2.1. GIA dapat memberikan rekomendasi untuk anggota jemaatnya dilayani pernikahan gerejawi di Gereja lain


2.2. Pernikahan gerejawi seorang anggota Jemaat GIA dengan seorang anggota jemaat Gereja lain yang tidak sepengakuan iman dapat dilayankan apabila pihak yang dari anggota Jemaat Gereja lain itu bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi


2.2.1. Setuju pernikahan gerejawinya dilaksanakan di GIA Jemaat Lokal


2.2.2. Tidak keberatan istri atau suaminya seterusnya menerima Pengakuan Imandan Tata Gereja GIA


2.2.3. Tidak keberatan anak-anaknya mendapat didikan iman Kristen yang sesuai dengan pengakuan iman dan Tata Gereja GIA